Pages

Minggu, 26 Oktober 2014

Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)

By Unknown   Posted at  19.41   No comments


Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy.
Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negaranegara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on
Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties



Referensi:
http://www.coe.int/t/DGHL/cooperation/economiccrime/cybercrime/default_en.asp

Cakupan Materi UU ITE

By Unknown   Posted at  19.33   No comments


Informasi elektronlik dan/atau dokumen elektronik.
Informasi elektronik adalah salah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, e-mail, telegram, teleteks, telecopy, atau sejenisnya yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromangnetik, optikal, atau sejenisya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik.
Transaksi elektronik : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Tanda tangan elektronik:  tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Penyelenggaran sertifikasi elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik.
Nama domain: alamat internet dari penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat ini berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
HaKI:  Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual  yang di dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
Data Pribadi (privasi): penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain oleh Perundangan-undangan.
Perbuatan Dilarang dan Ketentuan Pidana:
1.    Indecent Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara  paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU ITE).
2.    Ilegal Access (Akses Ilegal). Sangsi:  Pidana penjara paling lama 6-8 tahun dan/atau denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
3.    Ilegal Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
4.    Data Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
5.    System Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
6.    Missue of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).

7.    Computer related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer). Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling besar 12 M (pasal 51 UU ITE).

Manfaat dan Pelaksanaan UU ITE

By Unknown   Posted at  19.30   7 comments


Manfaat UU ITE
·         Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
·         Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
·         Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
·         Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
·         Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
·         Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
·         E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
·         Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
·         Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

 Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa  perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan  kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

By Unknown   Posted at  19.28   No comments


Di Indonesia sendiri telah ditetapkan undang-undang yang mengatur segala bentuk aktivitas di dunia maya itu sendiri yang disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bangbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk. Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007. Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD) sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI.
Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005. Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI.
Tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja (panja).sedangkan pembahasan RUU ITE tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008.

18 Maret 2008 merupakan naskah akhir UU ITE dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008.


Referensi:
http://siakad.unja.ac.id/download/Tanya-jawab-UU-ITE.pdf
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/27912/nprt/1011/uu-no-11-tahun-2008-informasi-dan-transaksi-elektronik

Cakupan Cyber Law

By Unknown   Posted at  19.25   No comments


Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyber law. Ruang lingkup cyber law ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi pada pemanfaatan Internet dikemudian hari.
1. Electronic Commerce.
Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas di bidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce. Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk- bentuk baru dari Ecommerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan (sementara) kita lihatdefinisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Expert Group) sebagai berikut: “Electronic commerce is a broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”.
Secara singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C (Business to Consumers). Khusus untuk yang terakhir (B to C), karena pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat Internet.
Persoalan tersebut antara lain menyangkut masalah mekanisme pembayaran (payment mechanism) dan jaminan keamanan dalam bertransaksi (security risk). Mekanisme pembayaran dalam ECommerce dapat dilakukan dengan cepat oleh konsumen dengan menggunakan ”electronic payment”. Pada umumnya mekanisme pembayaran dalam E-Commerce menggunakan credit card. Karena sifat dari operasi Internet itu sendiri, ada masalah apabila data credit card itu dikirimkan lewat server yang kurang terjamin keamanannya. Selain itu, credit card tidak ”acceptable” untuk semua jenis transaksi.
Juga ada masalah apabila melibatkan harga dalam bentuk mata uang asing. Persoalan jaminan keamanan dalam E-Commerce pada umumnya menyangkut transfer informasi seperti informasi mengenai data-data credit card dan data-data individual konsumen. Dalam area ini ada dua masalah utama yang harus diantisipasi yaitu (1) ”identification integrity” yang menyangkut identitas si pengirim yang dikuatkan lewat ”digital signature”, dan (2) adalah ”message integrity” yang menyangkut apakah pesan yang dikirimkan oleh si pengirim itu benar-benar diterima oleh si penerima yang dikehendaki (intended recipient). Dalam kaitan ini pula para konsumen memiliki kekhawatiran adanya ”identity theft”’atau ”misuse of information” dari data-data yang diberikan pihak’ konsumen kepada perusahaan.
Persoalan-persoalan/Aspek-aspek hukum terkait.
a. Kontrak Persoalan mengenai kontrak dalam E-Commerce men gemuka karena dalam
transaksi ini kesepakatan antara kedua belah pihak dilakukan secara elektronik. Akibatnya, prinsip-prinsip dalam hukum kontrak tradisional seperti waktu dan tempat terjadinya suatu kontrak harus mengalami modifikasi. Sebagai contoh, the UNCITRAL Model Law on
Electronic Commerce dalam Pasal 15 memberikan panduan sebagai berikut :
* Kecuali jika disepakati antara originator dan penerima, pengiriman pesan data terjadi ketika memasuki sistem informasi di luar kendali pencetus atau dari orang yang mengirim pesan data atas nama originator
* Kecuali disepakati lain antara originator dan penerima, waktu penerimaan pesan data ditentukan sebagai berikut: (a) jika penerima telah menunjuk suatu sistem informasi untuk tujuan menerima pesan data, penerimaan terjadi: (i) saat pesan data memasuki sistem
informasi yang ditunjuk, atau "pencetus" dari pesan data berarti seseorang oleh om wh, atau
pada yang b ehalf, pesan yang dimaksudkan data telah dikirim atau dihasilkan sebelum
penyimpanan, jika ada, tetapi tidak termasuk orang yang bertindak sebagai perantara
berkenaan dengan bahwa pesan data "(Art.2c dari UNCITRAL Model Law). "Email" dari
pesan data berarti seseorang yang dimaksudkan oleh originator untuk menerima pesan data,
tetapi tidak termasuk orang yang bertindak sebagai perantara berkenaan dengan bahwa pesan
data (Art.2d dari UNClTRAL Model Law). (ii) jika pesan data dikirim ke sistem informasi
dari penerima yang is.not sistem informasi menunjuk, pada saat pesan data diambil oleh si
alamat tersebut; (b) jika penerima belum ditentukan sistem informasi , penerimaan terjadi
ketika pesan data memasuki sistem informasi si alamat tersebut.

b. Perlindungan konsumen
Masalah perlindungan konsumen dalam E-Commerce merupakan aspek yang cukup penting untuk diperhatikan, karena beberapa karakteristik khas E-Commerce akan menempatkan pihak konsumen pada posisi yang lemah atau bahkan dirugikan seperti; Perusahaan di Internet (the Internet merchant) tidak memiliki alamat secara fisik di suatu negara tertentu, sehingga hal ini akan menyulitkan konsumen untuk mengembalikan produk yang tidak sesuai dengan pesanan; Konsumen sulit memperoleh jaminan untuk mendapatkan ”local follow up service or repair”;
Produk yang dibeli konsumen ada kemungkinan tidak sesuai atau tidak kompatibel dengan persyaratan lokal (loca1 requirements);

c. Pajak (Taxation)
Pengaturan pajak merupakan persoalan yang tidak mudah untuk diterapkan dalam ECommerce yang beroperasi secara lintas batas. Masing-masing negara akan menemui
kesulitan untuk menerapkan ketentuan pajaknya, karena baik perusahaan maupun konsumennya sulit dilacak secara fisik. Dalam masalah ini Amerika telah mengambil sikap bahwa ”no discriminatory taxation against Internet Commerce”. Namun, dalam urusan tarif (bea masuk) Amerika mempertahankan pendirian bahwa Internet harus merupakan ”a tariff
free zone”. Sedangkan Australia berpendirian bahwa ”the tariff-free policy” itu tidak boleh
diberlakukan untuk ”tangible products” yang dibayar secara on- line tapi dikirimkan secara
konvensional.

d. Jurisdiksi (Jurisdiction)
Peluang yan g diberikan oleh E-Commerce untuk terbukanya satu bentuk baru perdagangan internasional pada saat yang sama melahirkan masalah baru dalam penerapan konsep yurisdiksi yang telah mapan dalam sistern, hukum tradisional. Prinsip-prinsip yurisdiksi seperti tempat terjadinya transaksi (the place of transaction) dan hukum kontrak (the law of contract) menjadi usang (obsolete) karena operasi Internet yang lintas batas. Persoalan ini tidak bisa diatasi hanya dengan upaya-upaya di level nasional, tapi harus melalui kerjasama dan pendekatan internasional.

e. Digital Signature
Digital signature merupakan salah satu isu spesifik dalam E-Commerce. Digital signature ini pada prinsipnya berkenaan dengan jaminan untuk ”message integrity” yang menjamin bahwa si pengirim pesan (sender) itu benar-benar orang yang b erhak dan bertanggung jawab untuk itu (the sender is the person whom they purport to be). Hal ini berbeda dengan ”real signature” yang berfungsi sebagai pangakuan dan penerimaan atas isi pesan/dokumen.
Persoalan hukum yang muncul seputar ini antara lain berkenaan dengan fungsi dan kekuatan hukum digital signature. Di Amerika saat ini telah ditetapkan satu undang-undang yang secara formal mengakui keabsahan digital signature.

f. Copy Right.
Internet dipandang sebagai media yang b ersifat ”low-cost distribution channel” untuk
penyebaran informasi dan produk-produk entertainment seperti film, musik, dan buku.
Produk-produk tersebut saat ini didistribusikan lewat ”physical format” seperti video dan
compact disks. Hal ini memungkinkan untuk didownload secara mudah oleh konsumen.
Sampai saat ini belum ada perlindungan hak cipta yan g cukup memadai untuk
menanggulangi masalah ini.

g. Dispute Settlement
Masalah hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme
penyelesaian sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang kemungkinan timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada satu mekanisme
penyelesaian sengketa yang memadai baik di level nasional maupun internasional. Sehingga
yang paling mungkin dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini adalah
menyelesaikan sengketa tersebut secara konvensional.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia maya, tapi mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu
mekanisme pen yelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute Resolution).


2. Domain Name
Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut.
Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domainname”.
Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasark an kontrak dengan the National Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak akan

Memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.



Referensi:
http://www.cyberlawindonesia.net/
- http://www.cyberlaw.com/
- http://www.cyberlawsindia.net/
- http://www.law.harvard.edu/academics/clinical/clinics/cyberlaw.html

Apa itu Cyber Law?

By Unknown   Posted at  18.46   No comments


Setelah kita memahami tentang apa itu Cyber Crime, kini saatnya kita untuk memahami apa itu Cyber Law. Cyber Law adalah istilah yang merujuk kepada semua hukum yang terkait dengan dunia maya atau Internet itu sendiri, yaitu untuk menjadi pelindung secara hukum dari berbagai tindakan kejahatan di dunia maya.
Cyber Law tentu sangatlah diperlukan ditengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat. Seperti yang telah dibahas pada topik-topik sebelumnya, seiring dengan berkembang pesatnya berbagai area dari teknologi informasi dan komunikasi hal itu juga disertai dengan perkembangan kejahatan di dunia maya atau cyber crime yang beranek ragam. Itu sebabnya untuk melindungi setiap individu, kelompok, orgasisasi yang beraktivitas di dunia maya diperlukan hukum yang memberikan batasa-batasan sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran  yang merugikan pihak lain.
Cyber Law memberikan pengertian kepada setiap pengguna baik itu individu, kelompok, ataupun organisasi bahwa tidak bedanya dengan dunia nyata, di dunia maya sendiri juga terdapat tata krama dalam segala bentuk aktivitasnya. Di mana setiap pengguna haruslah atau wajib mematuhi tata krama ini. Bagi pengguna yang tidak mematuhi tata krama ini tentu akan menerima sanksi yang telah ditetapkan.

Cyber Law akan terus diperbarui oleh para pakar seiring juga dengan selalu diperbaruinya beragam aspek teknologi informasi dan komunikasi itu sendiri. 



Referensi:
http://www.cyberlawindonesia.net/
- http://www.cyberlaw.com/
- http://www.cyberlawsindia.net/
- http://www.law.harvard.edu/academics/clinical/clinics/cyberlaw.html
- http://cyber.laws.com/

Mencegah Cyber Crime

By Unknown   Posted at  03.17   No comments




Dari semua yang telah kita bahas pada topik-topik sebelumnya mengenai cyber crime, tentu bagi mereka yang sering berkecimpung dalam dunia TI - khususnya sebagai end user - akan muncul pertanyaan: Apakah cyber crime dapat dicegah? Kalau bisa, bagaimana caranya?
Hal yang terutama penting bagi siapapun yang ingin melakukan pencegahan terhadap berbagai tindakan cyber crime adalah mendapatkan informasi tentang cara-cara pencegahan tersebut dan mempraktekannya dengan baik. Dengan benar-benar mengikuti langkah-langkah yang diberikan oleh para ahli keamanan komputer maka keamanan pengguna akan sangat terjamin dan akan sangat mempersulit sang pelaku kriminal untuk melakukan aksinya.
Untuk mendapatkan informasi-informasi itu sendiri sangatlah mudah. Ada begitu banyak situs keamanan komputer yang memberikan tips-tips tentang pencegahan terhadap tindakan cyber crime. Sang pengguna hanya perlu meminta bantuan kepada situs pencari paling terkenal di jagat raya, www.google.com, dan pengguna akan langsung diperhadapkan dengan berbagai macam situs tersebut, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pengguna dapat mengetikan kata kunci seperti “Tips-tips mencegah kejahatan dunia maya”, atau untuk mendapatkan hasil situs-situs luar negeri pengguna dapat menggunakan bahasa Inggris seperti “How to prevent cyber crime”.
Di bawah ini akan disajikan tips-tips dari situs perusahaan Dell, www.dell.com, tentang pencegahan terhadap berbagai tindakan cyber crime. Di bawah ini adalah 10 tips dari situs perusahaan tersebut:
1.      Edukasi
Hacker bukanlah satu-satunya pihak yang dapat memperoleh keuntungan dari informasi. Dengan rajin mendapatkan informasi untuk keperluan edukasi terutama tentang topik-topik kejahatan dunia maya itu sendiri, akan membuat pengguna selalu satu langkah di depan sang hacker.
2.      Menggunakan Firewall
Pastikan untuk selalu mengaktifkan firewall. Hal ini karena firewall bekerja dengan memonitor lalu lintas data antara komputer pengguna atau jaringan, dan Internet. Firewall menjadi “tembok” pertahanan pertama bagi berbagai serangan terhadap komputer pengguna. Jangan lupa juga untuk selalu mengaktifkan perangkat-perangkat lunak keamanan komputer seperti anti virus, IDS dll.
3.      Berhati-hati Ketika Mengklik
Ketika pengguna sedang mengakses e-mail atau sedang melakukan aktivitas chating dengan aplikasi perpesanan instan (Instant Messenger), pastikan untuk tidak mengklik link yang berasal dari orang atau pihak atau siapapun pengirim yang tidak dikenal. Link tersebut dapat mengarah ke website palsu yang akan meminta identitas asli sang pengguna. Bahkan juga, sekalipun pesan e-mail yang diterima berasal dari pengirim yang dikenal, sang pengguna tetaplah harus berhati-hati dengan memperhatikan file yang akan di download, karena bisa jadi adanya malware yang terkandung di dalam file tersebut.
4.      Melakukan Aktivitas Suring Dengan Aman
Pengguna sangat perlu untuk berhati-hati ketika mengakses website-website terutama website-website yang meminta identitas pribadi, atau website-website  yang tidak terlalu jelas, karena dikhawatirkan akan menyebarkan malware.
5.      Melakukan Aktivitas Belanja Online Dengan Aman
Ini adalah salah satu bagian yang paling sering menjadi obyek serangan kejahatan di dunia maya. Itu sebabnya pengguna benar-benar harus berhati-hati terutama ketika ingin melakukan transaksi secara online. Pastikan telah berada di situs yang benar  yaitu dengan melihat secara teliti nama situs tersebut. Pengguna juga dapat mengecek sertifikat keamanan dari situs tersebut dan juga protokol yang digunakan, apakah yang terenkripsi atau bukan, seperti “https”.
6.      Menggunakan Perangkat Lunak Keamanan dan Selalu Memperbaruinya
sangat wajib untuk menggunakan perangkat lunak keamanan yang selalu diperbarui (updated). Juga sangat perlu untuk selalu memperbarui Sistem Operasi dan aplikasi browser yang digunakan.
7.      Mengamankan Jaringan Wireless
Salah satu area favorit bagi hacker untuk melakukan aksinya adalah pada jaringan wireless. Itu sebabnya sangat amat penting untuk mengamankan jaringan wireless pengguna. Pengguna dapat mengaktifkan firewall pada router, mengubah username dan password administrator.
8.      Menggunakan password yang unik
Password yang dimaksud unik di sini adalah password yang tidak mudah ditebak. Jauhi penggunaan password yang sesuai  dengan identitas asli pengguna, dan usahakan memberikan kombinasi dalam penggunaan password seperti penggunaan abjad, angka dan tanda baca.
9.      Selalu waspada
Selalu teliti dalam melakukan segala aktifitas berselancar di dunia maya terutama ketika akan melakukan hal-hal yang penting seperti ketika akan login ke akun e-mail, sosial media, atau ketika akan melakukan transfer uang secara online dll.

10.  Jangan pernah berhenti belajar
Jangan pernah berhenti untuk terus mencari informasi dan belajar tentang perkembangan teknologi informasi karena para hacker adalah orang-orang  yang cerdas  yang selalu belajar dan meningkatkan kemampuannya. Itu sebabnya para penggunapun harus tetap terus belajar dan juga  meningkatkan kemampuannya.



Referensi:
https://www.crimecommission.gov.au/organised-crime/crime-enablers-and-pathways/cybercrime
http://us.norton.com/cybercrime-prevention
http://www.rcmp-grc.gc.ca/tops-opst/tc-ct/cyber-tips-conseils-eng.htm

Back to top ↑
Connect with Us

    Popular Posts

    Sample text

    Social Icons

    Featured Posts

What they says

© 2013 ANTI CYBER CRIME. WP Mythemeshop Converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.