Di Indonesia sendiri telah
ditetapkan undang-undang yang mengatur segala bentuk aktivitas di dunia maya
itu sendiri yang disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik atau UU ITE.
UU ITE mulai dirancang pada bulan
maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada
mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi
elektronik oleh Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen
Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di
Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB)
dan Universitas Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 september 2005
secara resmi presiden Susilo Bangbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR
melalui surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri
Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak
Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Dalam rangka pembahasan RUU ITE
Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk. Tim Antar Departemen
(TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.
83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan
dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007.
Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD) sebagai Pengarah
(Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang membidangi Sistem
Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama dengan
instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah
menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU
ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI.
Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon
surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005. Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU
ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam
rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang
disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE menyelenggarakan 13 kali Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain
perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum
dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan Desember 2006 Pansus DPR RI
menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE yang
berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI.
Tanggal 24 Januari 2007 sampai
dengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan
A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata
(Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007
sampai dengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan
dunia kerja (panja).sedangkan pembahasan RUU ITE tahap Tim Perumus (Timus) dan
Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2008
sampai dengan 13 Maret 2008.
18 Maret 2008 merupakan naskah
akhir UU ITE dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan.25 Maret 2008,
10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008.
Referensi:
- http://siakad.unja.ac.id/download/Tanya-jawab-UU-ITE.pdf- http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/27912/nprt/1011/uu-no-11-tahun-2008-informasi-dan-transaksi-elektronik
-
0 komentar: