Saat ini berbagai upaya telah
dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan
yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD
telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis
of Legal Policy.
Laporan ini berisi hasil survey
terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi
perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana
diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan
tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The
Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan
tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil
kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang
berdasarkan hukum pidana Negaranegara Anggota, dengan tetap memperhatikan
keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan
proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE
membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime
Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft
Convention on
Cyber-crime sebagai hasil kerjanya
( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner
(brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian
internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai
tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan
atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan
tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam
penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat
transnasional.
Beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime
4. Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
Meningkatkan kerjasama antar
negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties
Referensi:
- http://www.coe.int/t/DGHL/cooperation/economiccrime/cybercrime/default_en.asp
0 komentar: