Unauthorized Access merupakan
bagian dari kejahatan dunia maya yang paling sering mengancam para pengguna
komputer terutama bagi mereka yang terhubung ke jaringan. Kerugian yang akan dialami oleh korban dari tindak
kejahatan ini sangatlah banyak tidak hanya kerugian materil tapi bahkan juga
kerugian yang berhubungan dengan harga diri seseorang. Lalu apa sebenarnya
Unauthorized Acces itu? Unauthorized Access (dalam bahasa Indonesia: Akses Tak
Terotorisasi) adalah suatu tindakan pengaksesan sebuah sistem secara ilegal
yaitu dalam arti pengaksesan yang dilakukan tanpa izin dari sang pengelola
sistem yang biasanya disebut Administrator. Biasanya tujuan dari serangan ini
adalah untuk melakukan pencurian data atau informasi, melakukan aktifitas
“pengintipan” terhadap bagian sistem tersebut, melakukan perubahan-perubahan
yang bersifat ilegal terhadap sistem tersebut atau bahkan merusak sistem
tersebut.
Tindakan kejahatan ini dapat
mengancam segala jenis target baik itu individual, kelompok/organisasi, ataupun
pemerintah. Pada umumnya, sang pelaku yang biasa disebut dengan istilah
“hacker” telah mempelajari sistem yang akan menjadi target serangannya. Sang
pelaku mempelajari untuk menemukan celah atau lubang keamanan untuk melancarkan
serangannya. Tindak kejahatan ini merupakan salah satu tindak kejahatan yang
paling sering terjadi karena dunia jaringan komputer itu sendiri merupakan
dunia yang kompleks dan memiliki banyak celah keamanan yang dapat dijadikan “pintu
masuk” bagi sang pelaku. Dengan kata lain dunia jaringan komputer termasuk
kategori LAN (Local Area Network) yang
umumnya paling sering ditemui dan digunakan oleh kebanyakan orang, masih
memiliki banyak sisi kelemahan. Proses pembaharuan masih terus dilakukan oleh
para pakar untuk terus meningkatkan sisi keamanan LAN. Bahkan tidak lama lagi
posisi LAN nampaknya akan digantikan dengan posisi MAN yang menggunakan teknologi
WI-MAX. Namun, tetap saja apapun tingkat level teknologi yang digunakan
kewaspadaan setiap pengguna tetaplah yang paling utama harus diperhatikan. Tanpa
tingginya tingkat kewaspadaan dan kehati-hatian dari sang pengguna itu sendiri
segala bentuk praktek keamanan yang ditelah diterapkan akan menjadi sia-sia.
Referensi:
- http://www.ipa.go.jp/security/english/virus/antivirus/pdf/Hacking_measures_eng.pdf- http://upload.evilzone.org/download.php?id=8048009&type=zip
- http://www.giac.org/paper/gsec/3161/unauthorized-access-threats-risk-control/105264
- http://www.oha.com/KnowledgeCentre/Library/Documents/Final%20-%20PHIPA%20Primer.pdf
- http://www.sersc.org/journals/IJMUE/vol2_no2_2007/2.pdf
0 komentar: