Tindakan-tindakan kejahatan di
dunia maya dibagi ke dalam 3 kategori yaitu tindakan-tindakan yang menyerang:
1. Individu
2. Properti
3. Pemerintah
Setiap
tindakan memiliki beragam cara atau metode dalam menyerang targetnya.
Individu
Tipe
kejatahan dunia maya yang satu ini biasanya terjadi dalam bentuk Cyber
Stalking, Pornografi, dan perdagangan bebas. Tipe ini telah dipandang secara
serius oleh pihak-pihak penegak hukum dan telah adanya kerja sama interansional
untuk menangani tipe kejahatan dunia maya ini.
Properti
Sama
seperti di dunia nyata ada tindakan kriminal pencurian. Di dunia mayapun hal
yang sama terjadi. Biasanya yang menjadi sasaran pencurian adalah data akun
bank atau kartu kredit yang digunakan
untuk belanja online. Penggunaan malicious software untuk mendapatkan akses tidak
sah ke pada website dari suatu organisasi.
Pemerintah
Tindakan
kejahatan dunia maya ini biasanya disebut juga sebagai “cyber terorism”.
Biasanya dampak yang dihasilkan oleh serangan ini sangat luas, bahkan bisa
meresahkan masyarakat di sebuah negara. Biasanya serangan tipe tindakan ini
seperti serangan kepada website pemerintah, website militer, penyadapan dll.
Referensi:
- http://www.interpol.int/Crime-areas/Cybercrime/Cybercrime- http://us.norton.com/cybercrime-definition
- https://www.crimecommission.gov.au/organised-crime/crime-enablers-and-pathways/cybercrime
0 komentar: