Informasi
elektronlik dan/atau dokumen elektronik.
Informasi elektronik adalah salah
satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, e-mail, telegram, teleteks,
telecopy, atau sejenisnya yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen elektronik adalah setiap
informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromangnetik, optikal, atau
sejenisya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer
atau system elektronik.
Transaksi elektronik : perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau
media elektronik lainnya.
Tanda tangan elektronik: tanda tangan yang terdiri atas informasi
elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi
elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Penyelenggaran sertifikasi
elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai pihak
yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik.
Nama domain: alamat internet dari
penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat
digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat ini berupa kode atau
susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam
internet.
HaKI: Informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya
intelektual yang di dilindungi sebagai
Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 25 UU
ITE).
Data Pribadi (privasi): penggunaan
tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang
harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan
lain oleh Perundangan-undangan.
Perbuatan Dilarang dan Ketentuan
Pidana:
1. Indecent Materials/Ilegal Content (Konten
Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling
lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU ITE).
2. Ilegal Access (Akses Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-8 tahun dan/atau
denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
3. Ilegal Intercedption (Penyadapan Ilegal).
Sangsi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800
jt (Pasal 47 UU ITE).
4. Data Interference (Gangguan Data). Sangsi:
Pidana penjara max 8-10 Tahun dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48
UU ITE).
5. System Interference (Sistem Interference).
Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10
M (pasal 49 UU ITE).
6. Missue of devices (Penyalahgunaan
Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling
besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
7. Computer related fraud dan forgery
(Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer). Sanksi: Pidana penjara
paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling besar 12 M (pasal 51 UU ITE).
0 komentar: