• Hongkong:
– Electronic Transaction Ordinance
– Anti-Spam Code of Practices
– Code of Practices on the Identity
Card Number and Other Personal Identifiers
– Computer information systems
internet secrecy administrative regulations
– Personal data (privacy) ordinance
– Control of obscene and indecent
article ordinance
• Philipina:
– Electronic Commerce Act
– Cyber Promotion Act
– Anti-Wiretapping Act
• Australia:
– Digital Transaction Act
– Privacy Act
– Crimes Act
– Broadcasting Services Amendment
(online services) Ac
• UK:
– Computer Misuse Act
– Defamation Act
– Unfair contract terms Act
– IPR (Trademarks, Copyright,
Design and Patents Act)
• South Korea:
– Act on the protection of personal
information managed by public agencies
– Communications privacy act
– Electronic commerce basic law
– Electronic communications
business law
– Law on computer network expansion
and use promotion
– Law on trade administration
automation
– Law on use and protection of
credit card
– Telecommunication security
protection act
– National security law
• Jepang:
– Act for the protection of
computer processed personal data held by administrative organs
– Certification authority
guidelines
– Code of ethics of the information
processing society
– General ethical guidelines for
running online services
– Guidelines concerning the
protection of computer processed personal data in the private sector
– Guidelines for protecting
personal data in electronic network management
– Recommended etiquette for online
service users
– Guidelines for transactions
between virtual merchants and consumers
Cyber Law di beberapa negara
khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain:
1. Perlindungan hukum terhadap
konsumen.
• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen
berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk,
produsen dan syarat kontrak.
• Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998
menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi
keluhan konsumen.
• Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan
Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi
secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
2. Perlindungan terhadap data
pribadi serta privasi.
• Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang
memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data
pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
• Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan
negara ASEAN yang telah memiliki Cyber Law yang mengatur tentang cybercrime
atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina,
Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang
disahkan Maret 2008 lalu.
4. Spam
Spam dapat diartikan sebagai
pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal
ini sangat mengganggu.
• Singapura
Merupakan satu-satunya negara di
ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act
2007).
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
• Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah
spam.
5. Peraturan Materi Online / Muatan
dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei,
Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang
mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma
sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.
6. Hak Cipta Intelektual atau
Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara
yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah
mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara
negara lainnya masih berupa rancangan.
7. Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu
Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki
hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda
dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain
dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top
Level ‘kh’ 1999.
8. Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN
telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan
elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE. Sementara
Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline
Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi
penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan
intenet atau e-commerce di ASEAN.
9. Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur
perselisihan di internet.
• Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN
yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door
Courthouse.
• Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
• Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
• Malaysia
Masih dalam tahap rancangan
mendirikan International Cybercourt of Justice.
• Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang
khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya
masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan
teknologi informasi dan e-commerce.
0 komentar: