Setelah kita memahami tentang apa
itu Cyber Crime, kini saatnya kita untuk memahami apa itu Cyber Law. Cyber Law
adalah istilah yang merujuk kepada semua hukum yang terkait dengan dunia maya
atau Internet itu sendiri, yaitu untuk menjadi pelindung secara hukum dari
berbagai tindakan kejahatan di dunia maya.
Cyber Law tentu sangatlah
diperlukan ditengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu
pesat. Seperti yang telah dibahas pada topik-topik sebelumnya, seiring dengan
berkembang pesatnya berbagai area dari teknologi informasi dan komunikasi hal
itu juga disertai dengan perkembangan kejahatan di dunia maya atau cyber crime
yang beranek ragam. Itu sebabnya untuk melindungi setiap individu, kelompok,
orgasisasi yang beraktivitas di dunia maya diperlukan hukum yang memberikan
batasa-batasan sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan pihak lain.
Cyber Law memberikan pengertian
kepada setiap pengguna baik itu individu, kelompok, ataupun organisasi bahwa
tidak bedanya dengan dunia nyata, di dunia maya sendiri juga terdapat tata krama
dalam segala bentuk aktivitasnya. Di mana setiap pengguna haruslah atau wajib
mematuhi tata krama ini. Bagi pengguna yang tidak mematuhi tata krama ini tentu
akan menerima sanksi yang telah ditetapkan.
Cyber Law akan terus diperbarui
oleh para pakar seiring juga dengan selalu diperbaruinya beragam aspek
teknologi informasi dan komunikasi itu sendiri.
Referensi:
- http://www.cyberlawindonesia.net/
- http://www.cyberlaw.com/
- http://www.cyberlawsindia.net/
- http://www.law.harvard.edu/academics/clinical/clinics/cyberlaw.html
- http://cyber.laws.com/
0 komentar: