Pages

Minggu, 26 Oktober 2014

What is Cyber Crime?

By Unknown   Posted at  02.35   No comments



Mungkin bagi kita yang sudah sering berkecimpung di dalam dunia TI kata “cyber crime- yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti “kejahatan dunia maya” -sudah tidak asing lagi bagi kita. Mungkin kita sudah sering membaca atau menonton berita-berita tentang kasus-kasus cyber crime, atau mungkin tanpa di sadari kita sendiri sudah pernah mengalami atau melakukan tindakan cyber crime itu sendiri. Lalu apa sih pengertian cyber crime itu?
Menurut Encylopedia Britannica, cyber crime adalah “the use of a computer as an instrument to further illegal ends, such as committing fraud, trafficking in child pornography and intellectual property, stealing identities, or violating privacy.” Atau, “penggunaan komputer sebagai alat yang bertujuan ilegal, seperti melakukan penipuan, perdagangan ilegal tentang pornografi anak dan kekayaan intelektual, pencurian identitas, dan pelanggaran hak pribadi.”
Sedangkan menurut situs www.webopedia.com, “Cyber crime encompasses any criminal act dealing with computers and networks (called hacking).” Atau, “Kejahatan dunia maya mencakup semua tindakan kriminal yang menggunakan komputer dan jaringan (atau yang disebut hacking).”
Berdasarkan pengertian dari kedua situs tersebut, dapat disimpulkan pengertian dari cyber crime adalah segala tindakan di dunia maya yang menggunakan dan memanfaatkan  komputer dan jaringannya untuk melakukan hal-hal yang ilegal atau masuk dalam kategori kriminal, seperti pencurian identitas, pelanggaran hak-hak pribadi, pembajakan atau pencurian kekayaan intelektual dll.
Namun, sekalipun cyber crime merupakan aktifitas di dalam dunia maya tetapi memiliki dampak-dampak yang merugikan di dalam dunia nyata. Hal ini seperti yang dinyatakan oleh salah satu situs pemerintahan Amerika Serikat, www.justice.gov yang mengatakan “Cyber crime is one of the greatest threats facing our country, and has enormous implications for our national security, economic prosperity, and public safety.” Yang dalam bahasa Indonesia, “Kejahatan dunia maya adalah salah satu dari ancaman-ancaman terbesar yang dihadapi negara kami, dan memiliki implikasi-implikasi yang sangat besar terhadap kemanan nasional kami, kemakmuran ekonomi dan keamanan publik.” Hal ini memperlihatkan kepada kita bahwa kejahatan dunia maya memiliki dampak yang sangat besar, tidak hanya bagi diri sendiri tapi bahkan mencakup satu negara dan dalam kasus-kasus tertentu memiliki dampak merugikan bagi banyak negara.

Jenis-jenis tindakan cyber crime dan fakta-faktanya
Ada berbagai macam jenis tindakan di dunia maya yang termasuk kategori cyber crime diantaranya adalah:
Piracy
Jenis tindakan kriminal ini terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hak paten seperti mengunduh musik, film, permainan, atau perangkat lunak secara tidak sah.

Identity Theft
Jenis tindakan kriminal adalah tentang pencurian terhadap data-data yang dimiliki oleh seseorang seperti data akun bank, data kartu kredit, ataupun data kartu identitas seperti KTP dan berbagai macam data lainnya.

Malicous Software
Adalah perangkat-perangkat lunak yang dikembangkan untuk melakukan aktifitas-aktifitas yang ilegal seperti menyusup ke dalam suatu sistem melalui jaringan komputer dan melakukan pencurian informasi atau melakukan perusakan terhadap sistem komputer tersebut. Contoh-contoh perangkat lunak seperti ini biasanya dikenal sebagai virus, worm, trojan horse, spyware dll.

Cyberstalking
Secara sederhana tindakan ini dapat diartikan sebagai tindakan menguntit yang dilakukan di dalam dunia maya. Biasanya tindakan ini juga disebut sebagai tindakan “pelecehan” di dalam dunia maya terhadap seseorang, sekelompok orang ataupun organisasi. Contoh-contoh tindakan ini seperti memberikan ancaman pencurian identitas, atau ancaman penyebaran foto atau video asusila (ataupun penyebaran itu sendiri) dll.

Child Abuse
Tindakan ini adalah tindakan kriminal yang menjadikan anak-anak sebagai targetnya. Biasanya anak-anak ini akan dimanfaatkan untuk melakukan hal-hal asusila yang tidak semestinya. Biasanya mereka diiming-imingi dengan sesuatu yang mereka sukai tetapi untuk mendapatkannya mereka harus terlebih dahulu memberikan foto mereka tanpa busana. Hal-hal seperti ini adalah tindakan yang sangat memalukan dan dapat menyebabkan trauma yang mendalam terhadap si anak.

Fakta-fakta mengejutkan mengenai cyber crime seperti yang dilansir oleh salah situs perusahaan Anti Virus terbesar di dunia us.norton.com:
-       Cyber crime telah melampaui perdagangan narkoba sebagai penghasil uang terbesar dalam dunia kriminal.
-       Identitas seseorang dicuri setiap 3 detik sebagai akibat dari cyber crime.
-       Tanpa paket keamanan yang canggih, komputer PC yang tidak terlindungi dapat langsung terinfeksi dalam waktu 4 menit ketika terhubung ke Internet.


Sumber:
http://www.crossdomainsolutions.com/cyber-crime/

us.norton.com

About the Author

Hanya seorang mahasiswa biasa yang selalu berusaha untuk menjadi luar biasa.
View all posts by: BT9

0 komentar:

Back to top ↑
Connect with Us

    Popular Posts

    Sample text

    Social Icons

    Featured Posts

What they says

© 2013 ANTI CYBER CRIME. WP Mythemeshop Converted by Bloggertheme9
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.